Salin Artikel

Kasus Alat Tes Swab Bekas, Eks Petinggi Kimia Farma Diagnostika Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa meyakini bahwa lima orang terdakwa yang merupakan petinggi dan pegawai PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Sumut-Aceh terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (15/12/2021).

Dalam persidangan itu, jaksa menuntut eks Manajer Bisnis Sumatera I Kimia Farma Diagnostika Sumut-Aceh, Picandi Masco Jaya alias Candi, dengan hukuman 20 tahun penjara.

Candi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan empat orang bawahannya, yakni Renaldo dan Marzuki, masing-masing dituntut 10 tahun penjara, dengan denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Seusai persidangan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Faruok Fahrozy mengatakan bahwa terdakwa Picandi Masco Jaya didakwa dengan Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Pencucian Uang.

"Sedangkan empat terdakwa lainnya diterapkan Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Fahrozy.

Kronologi kasus

Surat dakwaan jaksa menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pengambilan sampel swab antigen pada lokasi layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu, terdakwa Picandi Masco memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk menggunakan peralatan rapid test bekas pakai untuk pelayanan kepada calon penumpang pesawat.

Hal itu dilakukan para terdakwa demi mendapatkan keuntungan pribadi.

"Layanan kesehatan rapid test antigen PT Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu melakukan pelayanan swab antigen kepada para pengguna jasa dengan menggunakan alat swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan atau didaur ulang," kata jaksa.


Terdakwa Candi memerintahkan Sepipa Razi untuk mengambil alat kesehatan berupa swab dakron dan tabung antigen yang telah digunakan dan mencuci kembali alat tersebut di ruang Laboratorium Klinik PT Kimia Farma Diagnostika yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Terdakwa Candi juga mengajari Sepipa Razi cara mencuci swab dakron dan tabung antigen bekas agar dapat dipergunakan kembali.

"Selanjutnya terdakwa (Candi) memberikan uang sebesar Rp 400.000 per minggu kepada Sepipa Razi," ujar jaksa.

Kemudian, Candi juga memerintahkan Depi Jaya untuk melakukan hal yang sama.

Menurut jaksa, terdakwa Picandi Masco Jaya atau Candi memperoleh keuntungan sebesar Rp 2, 236 miliar.

"Bahwa selanjutnya terdakwa dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang tersebut, terdakwa telah menempatkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam sejumlah rekening bank," kata jaksa.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/200833478/kasus-alat-tes-swab-bekas-eks-petinggi-kimia-farma-diagnostika-dituntut-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke