KOMPAS.com - Bripka IS (35), anggota Kepolisian Resor (Polres) Lahat yang diduga menghamili istri seorang narapidana kasus narkoba, telah menjalani sidang disiplin.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/12/2021) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), terungkap sejumlah hal.
Berikut rangkumannya.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam
Bripka IS dan IN (20) yang merupakan istri napi kasus narkoba, disebut memiliki hubungan spesial.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, adanya hubungan spesial antara IS dan IN terungkap dalam rekaman video.
Rekaman itu menjadi alat bukti dalam persidangan.
Hubungan gelap antara oknum polisi tersebut dan IN disebut didasari atas dasar keinginan bersama.
"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ucapnya, Senin (13/12/2021).
Dari hubungan spesial tersebut, IN kini mengandung. Adapun usia kehamilannya dua bulan.
Baca juga: Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari
Supriadi menjelaskan bahwa FP, suami IN yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, sudah menalak cerai istrinya.
FP menyatakan talak tiga kepada IN lewat pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp.
"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.
Karena itu, Bripka IS kemudian berpacaran dengan IN.
"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Supriadi.
Baca juga: Diduga Hamili Istri Narapidana Kasus Narkoba, Bripka IS Terancam Dipecat
Supriadi menyatakan, perbuatan Bripka IS mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pasalnya, Bripka IS diketahui telah memiliki istri dan anak.
"Dia punya istri, tapi ada wanita lain,” ungkapnya.
Baca juga: Kalau Tak Melayani Bripka IS, Suaminya Diancam Dipindah ke Nusakambangan
Dia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
“Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," terang Supriadi.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah dua orang kuasa hukum FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny, menuturkan, kliennya merasa terkejut setelah mendapat kabar bahwa istrinya dipaksa Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.
Baca juga: Istri Napi yang Diduga Dihamili Oknum Polisi Sempat Diancam 2 Hal Ini
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," paparnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.