KOMPAS.com - Bripka IS 935), anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).
Narapidana tersebut adalah FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.
Terkait kasus tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.
Selain itu Bripka IS dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.
Baca juga: Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari
Kasus tersebut berbongkar saat kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).
FP tak terima saat mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripa IS melakukan hubungna badan.
FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Menurut keterangan Feordor, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.
"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel.
Baca juga: Diduga Hamili Istri Narapidana Kasus Narkoba, Bripka IS Terancam Dipecat
Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.
Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujar dia.
Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti.