Salin Artikel

Soal Oknum Polisi Hamili Istri Napi, Ini Sejumlah Hal yang Terungkap dalam Sidang Disiplin

KOMPAS.com - Bripka IS (35), anggota Kepolisian Resor (Polres) Lahat yang diduga menghamili istri seorang narapidana kasus narkoba, telah menjalani sidang disiplin.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (13/12/2021) di Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), terungkap sejumlah hal.

Berikut rangkumannya.

Bripka IS dan IN disebut miliki hubungan spesial

Bripka IS dan IN (20) yang merupakan istri napi kasus narkoba, disebut memiliki hubungan spesial.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, adanya hubungan spesial antara IS dan IN terungkap dalam rekaman video.

Rekaman itu menjadi alat bukti dalam persidangan.

Disebut tidak ada unsur paksaan

Supriadi mengatakan, majelis sidang etik tidak menemukan adanya unsur pemerkosaan maupun ancaman yang dialami oleh IN.

Hubungan gelap antara oknum polisi tersebut dan IN disebut didasari atas dasar keinginan bersama.

"Jadi terkait kabar beredar yang menyebutkan telah terjadi tindak pemerkosaan atau di bawah paksaan, rasanya itu tidak tepat. Soalnya, antara Bripka IS dan IN memang punya hubungan spesial," ucapnya, Senin (13/12/2021).

Dari hubungan spesial tersebut, IN kini mengandung. Adapun usia kehamilannya dua bulan.

Supriadi menjelaskan bahwa FP, suami IN yang kini mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, sudah menalak cerai istrinya.

FP menyatakan talak tiga kepada IN lewat pesan suara yang dikirim melalui WhatsApp.

"IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti," ujarnya.

Karena itu, Bripka IS kemudian berpacaran dengan IN.

"Sehingga Bripka IS mau berpacaran dengan IN yang merupakan istri siri FP. Rasanya, kurang tepat jika FP melaporkan istrinya berzina, karena wanita ini sudah bercerai," sebut Supriadi.

Bripka IS sudah berkeluarga

Supriadi menyatakan, perbuatan Bripka IS mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Pasalnya, Bripka IS diketahui telah memiliki istri dan anak.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain,” ungkapnya.

Hukuman terhadap Bripka IS

Dalam persidangan, oknum polisi itu dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Dia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

“Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," terang Supriadi.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah dua orang kuasa hukum FP melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).

Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny, menuturkan, kliennya merasa terkejut setelah mendapat kabar bahwa istrinya dipaksa Bripka IS untuk melakukan hubungan badan.

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/070455378/soal-oknum-polisi-hamili-istri-napi-ini-sejumlah-hal-yang-terungkap-dalam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke