PALEMBANG, KOMPAS.com - Polda Sumatera Selatan akan menggelar sidang disiplin terhadap Bripka IS (35) anggota polisi Polres Lahat yang diduga telah menghamili seorang istri narapida kasus narkoba berinisial IN (20).
Sidang tersebut dijadwalkan pada Senin (13/12/2021) di Polda Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono kepada wartawan.
"Laporannya itu sudah lama, besok sudah disidang bukan lagi diperiksa," kata Achmad, Minggu (12/12/2021).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam
Menurut Achmad, FP (59) yang menjadi pelapor dalam kasus itu, pada dua tahun silam sempat ditangkap oleh Polres Lahat atas kasus kepemilikan narkoba.
Kemudian FP pun menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
"Jadi FP itu bukan tahanan, tapi narapidana," ujarnya.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
Achmad pun menyerahkan seluruh kasus itu ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumsel.
Polres Lahat akan mendukung apapun sanksi dan keputusan dari pimpinan.
"Seperti apa fakta di persidangan nantinya, Polres Lahat menyerahkan sepenuhnya secara profesional ke Propam Polda Sumsel," jelasnya.