"Pemukulan lalu diikuti ketiga pelaku lain, dengan alasan ingin membantu," sebutnya.
Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Terhadap empat terduga pelaku akan diterapkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tommy menegaskan, kepolisian tidak mentolerir kekerasan terhadap anak.
"Karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua Kita berharap kasus tersebut adalah yang terakhir," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
Kemudian juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur.
Baca juga: Komnas HAM Beri Rekomendasi kepada KPI atas Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.