Salin Artikel

Gadis 13 Tahun di Minahasa Jadi Korban Perundungan, Motifnya karena Cemburu

Korban diketahui merupakan warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa.

Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial (medsos). Sebelum viral, kasus ini sudah ditangani penyidik Polres Minahasa.

Terkait kasus ini, Polres Minahasa telah mengamankan empat orang perempuan terduga pelaku perundungan tersebut, masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).

Keempatnya juga merupakan warga Desa Kembuan. Kini mereka diamankan di Mapolres Minahasa.

Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, pada 8 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.

Laporan tersebut terkait penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban CLP.

Setelah adanya laporan tersebut, Polres Minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat terduga pelaku.

"Kejadian itu terjadi di rumah seorang lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat, sekitar pukul 23.00 Wita," jelasnya.

Lanjut dia, kejadian tersebut bermula saat salah satu terduga pelaku mengajak korban lewat pesan singkat WhatsApp.

Setelah itu, terjadi pertemuan di rumah RM bersama tiga terduga pelaku lain.

"Di situ terjadi pembicaraan diikuti pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap korban," terang Tommy saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (13/12/2021).

Tommy mengungkap motif yang membuat empat terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih pelajar. "Motif penganiayaan karena cemburu," ungkapnya.

Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan, salah satu tersangka melakukan penganiyaan terlebih dahulu.

Terduga pelaku pertama melakukan penganiyaan karena diduga korban ada hubungan dengan pacarnya.

"Pemukulan lalu diikuti ketiga pelaku lain, dengan alasan ingin membantu," sebutnya.

Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Terhadap empat terduga pelaku akan diterapkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tommy menegaskan, kepolisian tidak mentolerir kekerasan terhadap anak.

"Karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua Kita berharap kasus tersebut adalah yang terakhir," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.

Kemudian juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/154232578/gadis-13-tahun-di-minahasa-jadi-korban-perundungan-motifnya-karena-cemburu

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke