Korban diketahui merupakan warga Kembuan, Tondano Utara, Minahasa.
Kasus perundungan ini sempat viral di media sosial (medsos). Sebelum viral, kasus ini sudah ditangani penyidik Polres Minahasa.
Terkait kasus ini, Polres Minahasa telah mengamankan empat orang perempuan terduga pelaku perundungan tersebut, masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
Keempatnya juga merupakan warga Desa Kembuan. Kini mereka diamankan di Mapolres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban, pada 8 Desember 2021 dengan bukti laporan polisi nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
Laporan tersebut terkait penganiyaan secara bersama-sama terhadap korban CLP.
Setelah adanya laporan tersebut, Polres Minahasa melalui Satreskrim bergerak cepat dan menahan empat terduga pelaku.
"Kejadian itu terjadi di rumah seorang lelaki MR pada selasa 7 Desember 2021 di Desa Kembuan, Jaga II, Kecamatan Tondano Barat, sekitar pukul 23.00 Wita," jelasnya.
Lanjut dia, kejadian tersebut bermula saat salah satu terduga pelaku mengajak korban lewat pesan singkat WhatsApp.
Setelah itu, terjadi pertemuan di rumah RM bersama tiga terduga pelaku lain.
"Di situ terjadi pembicaraan diikuti pemukulan dengan tangan sekaligus kaki terhadap korban," terang Tommy saat dikonfirmasi Kompas.com Senin (13/12/2021).
Tommy mengungkap motif yang membuat empat terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih pelajar. "Motif penganiayaan karena cemburu," ungkapnya.
Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan, salah satu tersangka melakukan penganiyaan terlebih dahulu.
Terduga pelaku pertama melakukan penganiyaan karena diduga korban ada hubungan dengan pacarnya.
"Pemukulan lalu diikuti ketiga pelaku lain, dengan alasan ingin membantu," sebutnya.
Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sudah dalam proses penyidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Terhadap empat terduga pelaku akan diterapkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72.000.000, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, pidana ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tommy menegaskan, kepolisian tidak mentolerir kekerasan terhadap anak.
"Karena anak adalah masa depan bangsa dan masa depan kita semua Kita berharap kasus tersebut adalah yang terakhir," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik sudah mengirimkan surat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban.
Kemudian juga berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih di bawah umur.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/13/154232578/gadis-13-tahun-di-minahasa-jadi-korban-perundungan-motifnya-karena-cemburu