KOMPAS.com- Seorang oknum polisi berinisial Bripka IS (39) diduga menghamili istri FP, seorang tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Bripka IS diduga melancarkan aksinya dengan pengancaman.
Perempuan berinisial IN (20) itu pun terpaksa memenuhi permintaan Bripka IS melakukan hubungan badan karena takut suaminya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
"Istri klien kami ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusakambangan," tutur Kuasa Hukum FP, Feodor Novkov Denny, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam
Feodor menuturkan, mulanya Bripka IS mengajak IN jalan-jalan ke Palembang.
"Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu lagi untuk IN bersama temannya," katanya.
Kemudian Bripka IS melancarkan aksinya hingga peristiwa ini terbongkar.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," katanya.
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
Melansir Tribun Sumsel, perbuatan Bripka IS itu mengakibatkan korban hamil.
Kini usia kandungannya memasuki dua bulan.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatannya itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungannya memasuki sekitar 2 bulan," ujar Feodor, seperti dilansir dari Tribun Sumsel.
Kepadanya, IN mengaku ketakutan mendengar ancaman suaminya akan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Selain itu urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit, itu keterangan dari IN," ujar dia.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 11 Desember 2021
Mendengar kabar istrinya dipaksa oleh oknum polisi, FP yang tak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
Ia pun berharap, laporan yang mereka buat segera ditindaklanjuti sehingga Bripka IS dapat dikenakan sanksi tegas.
"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas dia.
Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi mengaku akan memeriksa laporan itu.
"Akan saya cek dulu laporannya," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Robertus Belarminus), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.