Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka berupa satu lembar bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 23 Juni 2020 dari seseorang berinisial SPR ke rekening atas nama Muhamamad Erwin sebesar Rp 20 juta.
Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 20 juta. Kemudian, bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 2 juta.
Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp 35 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp 105 juta.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Mafia Tanah di Kalsel, Tipu Korbannya hingga Rp 2,4 Miliar
Dalam kasus ini, pihaknya menerima 9 laporan dari warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.