Salin Artikel

Pria di LabuhanBatu Tipu Puluhan Calon Pegawai PT KAI, Satu Korban Setor Uang hingga Rp 100 Juta

Pria tersebut ditangkap di sebuah rumah sakit saat menemani teman perempuanya yang sakit di Pekanbaru, Riau pada Jumat (312/2021).

ME diketahui pernah menjadi honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2012 hingga 2019.

Setelah itu, dia tak lagi bekerja di dinas tersebut. Namun kepada para korban, ME mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pertanian Labuanbatu.

Uang pelicin hingga Rp 100 juta

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan pelaku menjanjikan para korban untuk menjadi pegawai PT KAI.

Namun mereka harus menyerahkan sejumlah uang dengan nilai bervariasi antara Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

ME menyebut setoran tersebut sebagai uang pelicin.

Bahkan untuk meyakinkan para korban, ME memberikan baju dan barang-barang atribut kereta api.

"Pelaku dapat korban melalui perkenalan. Rekrutmen menjadi pegawai kereta api itu akal-akalan pelaku saja. Sebenarnya tidak ada rekrutmen," kata dia.

Penipuan itu dilakukan seorang diri sejak Mei 2020. Total ada 20 korban, namun pihak kepolisian baru menerima sembilan laporan.

Tak hanya uang. ME juga menggelapkan satu unit mobil milik korban yang berinisial JAM. Oleh ME, mobil itu kerap digunakannya untuk menemui para korban.

Setelah menunggu sekian lama, tenyata janji untuk menjadikan para korban sebagai pegawai PT KAI tak kunjung terbukti.

Selain itu, ME pun sulit dihubungi. Merasa ditipu, para korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

"Ketika korban sudah menyerahkan uang ke pelaku, dan korban nyatanya tidak diterima bekerja, pelaku terus berjanji-janji untuk dapat memasukkan korban bekerja, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban," kata AKP Rusdi, Jumat (10/12/2021).

Satu lembar bukti slip penyetoran Bank tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 20 juta. Kemudian, bukti slip penyetoran Bank BRI tanggal 3 Juli 2020 atas nama SPR sebesar Rp 2 juta.

Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 16 Juni 2020, sebesar Rp 35 juta. Satu lembar surat perjanjian penyerahaan uang tanggal 14 Juli 2020, sebesar Rp 105 juta.

Dalam kasus ini, pihaknya menerima 9 laporan dari warga Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/174500578/pria-di-labuhanbatu-tipu-puluhan-calon-pegawai-pt-kai-satu-korban-setor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke