Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Alun-alun di DIY Bakal Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 10/12/2021, 15:08 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh alun-alun yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan ditutup selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, penutupan dilakukan untuk mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Sebagai informasi, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021, selama libur Nataru pusat keramaian seperti alun-alun harus ditutup.

"Tahun baru biasanya tanah lapang dipakai untuk kembang api tentu di situ menjadi pusat berkumpulnya orang. Nah itu sangat rentan timbul klaster, untuk itu DIY mengikuti aturan," kata Aji ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Libur Nataru, Ganjil Genap di Puncak Diperluas, Disiapkan 25 Posko Pemeriksaan

Selain itu, Pemerintah Provinsi DIY juga bakal menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor.

Namun, mekanisme penerapan rekayasa lalu lintas itu masih akan dibahas lebih lanjut.

"Tinggal nanti penerapan ganjil genapnya per destinasi, atau per wilayah aglomerasi," sebut Aji.

Sebelumnya, Pemerintah membuat kebijakan khusus dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 di masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Salah satu aturan yang dibuat adalah menutup alun-alun yang ada di seluruh Indonesia pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Baca juga: Desa Wisata Nglanggeran di Gunungkidul DIY Salah Satu Terbaik di Dunia

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tulis salah satu poin dalam aturan itu.

Selain menutup alun-alun, pemerintah juga akan membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Pertama, seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tidak boleh dilakukan dengan mengundang penonton.

Baca juga: 70.000 Dosis Vaksin Pfizer di DIY Hampir Kedaluwarsa

Kemudian, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selain perayaan natal dan tahun baru harus dibatasi maksimal dengan kapasitas 50 orang.

“Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang,” tulisnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com