Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Milik Peserta Kejurnas Arung Jeram di Way Kanan Dicuri

Kompas.com - 10/12/2021, 14:19 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pencuri menggondol uang puluhan juta rupiah dari peserta Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Arung Jeram 2021 di Way Kanan, Lampung.

Pencurian itu terjadi di homestay kontingen Jawa Barat pada Selasa (7/12/2021) dini hari.

Kapolsek Banjit AKP Singgih Widada mengatakan, satu orang pelaku telah ditangkap, yakni RS (24), warga Dusun 6 Mekar Jaya, Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit.

Baca juga: 9 Tips Menjaga Tas dan Koper Tidak Rusak atau Dicuri Saat Bepergian

Tempat tinggal kontingen Jawa Barat itu berada di Dusun 6 Mekar Jaya, yang tidak jauh dari lokasi Kejurnas di Sungai Way Besai.

"Ada tiga pelaku yang merupakan satu kelompok. Satu berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Singgih dalam keterangan pers, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kisah Ponidjan, Becak untuk Menyambung Hidup Dicuri, Diganti oleh Polisi yang Iba

Pelaku RS ditangkap tanpa perlawanan di Pekon (desa) Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada Kamis kemarin.

Singgih menjelaskan, pembobolan homestay itu baru diketahui korban atas nama Aceng, atlet asal Jawa Barat, pada Selasa, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Tas pinggang merek Eiger yang sebelumnya diletakkan di lantai dekat jendela sudah hilang," kata Singgih.

Baca juga: Alat Pendeteksi Curah Hujan Hilang Dicuri, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dari keterangan korban, menurut Singgih, jendela rumah tinggal itu memang sengaja dibuka pada malam hari, agar sirkulasi udara terjaga.

Korban kehilangan sebuah ponsel, uang sebesar Rp 10,2 juta, dan dokumen penting lainnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku RS, dia dan dua orang rekannya memantau homestay tersebut setelah melihat jendela dalam kondisi terbuka.

Melihat tidak ada aktivitas di homestay itu, RS mengambil tas pinggang milik korban.

Sedangkan, dua orang rekannya memantau sekitar lokasi.

Singgih mengatakan, RS saat ini masih di Mapolsek Banjit untuk diproses lebih lanjut dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Singgih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com