Kasus tidak diproses hukum
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, RA dan RW tidak diproses hukum karena sudah membuat permohonan maaf.
“Tidak ada pasalnya. Korbannya polisi dan mereka sudah minta maaf (ke polisi),” kata Oliestha ketika Rabu (8/12/2021).
Setelah video keduanya viral, kata Oliestha, Polsek setempat telah mengecek apakah ada korban pemerasan atau penipuan. Namun selama RA mengenakan mengaku polisi tersebut belum ditemukan melakukan hal tersebut.
"Jadi seragam itu oleh pelaku nggak pernah dipakai buat memeras, menipu orang," katanya.
Akan tetapi, pihak kepolisian tetap melakukan rekam sidik jari dan identitasnya. Hal ini dilakukan jika kemungkinan ada korban yang melapor.
"Tidak menutup dikemudian hari apabila ada korban yang melaporkan kerugian kami siap proses kembali. Berhubung tidak ada korban yang menyerahkan sesuatu kepada pelaku, maka tidak dapat kami pidana," kata Oliestha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.