Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.
Saat dilakukan pemeriksaan ulang terhadap sampel makanan yang awalnya diduga mengandung fomarlin, malah menujukkan hasil negatif. Pemeriksaan ulang itu dilakukan tim dari Dinas Kesehatan Luwu Utara.
Pemilik usaha yang merasa tertuduh mengunakan formalin berdasarkan surat dari Puskesmas Wawondula kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.
Dalam gugatan itu, pemilik usaha memenangkan persidangan hingga mewajibkan Hasmawati untuk membayar denda sebesar Rp 2 miliar.