KOMPAS.com - Seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bernama Hasmawati (33), yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, harus membayar denda Rp 2 miliar karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Diketahui, Hasmawati harus membayar denda tersebut setelah digugat salah satu pemilik usaha yang tak terima di tempatnya disebut menggunakan formalin.
“Dalam kasus ini penggugat bernama Frangky memenangkan hasil persidangannya dan sekarang masuk tahap kasasi,” kata Hasmawati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak Pasar, Nakes di Sulsel Malah Didenda Rp 2 Miliar
Kasus ini sendiri berawal saat Hasmawati mendapat perintah untuk menginspeksi dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan, pada 18 Mei 2019 silam.
Dari sejumlah sampel makanan yang diambil, ternyata ada satu yang mengandung formalin.
Kemudian, oleh Hasmawati, temuan itu diinformasikan ke Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.
Baca juga: Kronologi Video Viral Siswa SMA Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi dan Dianiaya