KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polisi mengungkap tindak pidana pinjaman online (pinjol) ilegal jaringan China di sebuah perumahan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua orang tersangka berinisial SS (21) dan SW (23) dari perusahaan pinjol ilegal bernama Mekar Pinjam ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua tersangka tersebut memiliki peran berbeda, sebagai penagih dan sebagai translator atau penerjemah untuk atasannya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung
Kedua pegawai pinjol ilegal ini melakukan penagihan dengan cara mengirimkan template yang berisi ancaman, pemerasan dan penghinaan.
"Keduanya ditangkap atas laporan warga yang meras diancam dan ditakut-takuti melalui pesan WhatsApp. Dari hasil informasi tersebut, kami melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka secara terpisah di dua lokasi berbeda di Depok dan di Batam, Kepulauan Riau," ucap Harun dalam konferensi pers, di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Ancam Korbannya dengan Kirim Foto Asusila Editan, Admin Pinjol Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Harun menjelaskan, korban yang menjadi nasabah awalnya meminjam uang dari aplikasi pinjol tersebut sebesar Rp 150 juta.
Namun, tanpa diduga tagihan sudah berkali-kali lipat dari jumlah nominal yang dipinjam.
Saat ditagih, korban mendapat ancaman data pribadinya akan disebar ke semua kontak telepon.
Apabila tidak dibayar, maka akan diberitahukan ke teman atau ke keluarganya.
Meski sebagian telah dilunasi, ancaman dan pemerasan itu masih terus datang beberapa hari kemudian.
Korban yang sudah tak tahan dengan ancaman itu akhirnya melapor ke Polsek Babakan Madang.
"Total tagihan semuanya sampai Rp 200 juta, termasuk dengan bunganya 30 persen," ujar Harun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah laptop, tujuh ponsel untuk proses penagihan, kemudian buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari atasannya.
Sejauh ini, polisi masih mendalami terkait aliran dana dari atasan atau pimpinan PT BFI asal China.
Harun mengatakan, bahwa SS bekerja di bawah naungan PT BFI, yang memiliki 58 aplikasi termasuk pinjol yang dipergunakan oleh pelapor atau korban yaitu Mekar Pinjam.
"SS ini mendapat gaji Rp 5 juta per bulan, dia mendapatkan insentif atau bonus mana kala dia mampu membuat atau menagih debitur membayar hutangnya. Satu orang debitur dihargai seribu rupiah bonusnya. Sehingga kalau satu hari itu bonusnya bisa sampai Rp 800.000 (di 58 aplikasi)," ungkap Harun
"Kalau SW ini sebagai translater karena atasannya orang dari China, dan dia juga dapat bonus. Saat ini pimpinannya masih dilakukan pengejaran, MR IP. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Harun
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.