Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menangi Pilkades

Kompas.com - 03/12/2021, 15:44 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meski dirinya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, kades incumbent ini bahkan kini telah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan titipan Jaksa. 

AR (33), Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi ajang pilkades serentak yang digelar pada Kamis (18/11/2021) usai mengalahkan dua rivalnya.

Baca juga: Rusak Kotak Suara hingga Pukul Polisi Saat Pilkades, 9 Orang Jadi Tersangka, Cakades Ikut Diperiksa

 

AR sendiri merupakan kandidat incumbent sekaligus sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta.

AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone pada Kamis (1/10/2020) silam atas kasus korupsi dana Desa Tondong.

Tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Fakta yang kami temukan adalah tersangka tidak menyerahkan anggaran yang telah ditetapkan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp 330 juta dan memerintahkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran di mana dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam gugatan pra-peradilan," kata Andi Khairil, Kepala Cabang Lappariaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, melalui telepon seluler pada Jumat, (2/12/2021).

Baca juga: Mantan Kades di Bandung Jadi Tersangka Mafia Tanah Senilai Rp 3,3 Miliar

Kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kliennya menang dalam gugatan pra-peradilan sebab dalam penetapan sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone memenangi gugatan pra-peradilan AR.

"Lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat" kata kuasa tersangka, Andi Zulkarnain, pada Jumat (3/12/2021).

Meski menang dalam gugatan pra-peradilan, AR akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tetap akan dilantik sebagai kepada desa.

"Tetap kami akan melakukan pelantikan meskipun sudah jadi tersangka sebab belum ada keputusan resmi dari pengadilan dan soal pemberhentian seorang kepada desa kan jelas prosesnya melalui putusan pengadilan" kata Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil, Jumat, (3/12/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com