MEDAN, KOMPAS.com - Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan kotak suara pemilihan kepala desa (Pilkades) 2021 di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sembilan orang tersebut berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
"Iya, dari 12 orang yang diamankan, 9 orang ditetapkan tersangka. Saat ini calon kepala desa nomor 02 pun sedang kita minta keterangan," kata Wahyudi, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Ada 1.514 Titik Banjir di Medan Saban Hujan, Walkot Bobby Kesal Saat Panggil Camat dan Dinas PU
Hadi menjelaskan, mulanya Sat Reskrim Polres Dairi dibantu Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap 12 orang yang diduga merusak kotak suara usai penghitungan suara Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kamis (25/11/2021).
Dari 12 orang tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara serta memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.
Baca juga: Beredar Video Seorang Perempuan Jadi Korban Penculikan Usai Memesan Taksi Online di Medan
Para tersangka, kata dia, memiliki peran yang berbeda.
Ada yang merampas dan merusak kotak suara, merobek surat suara, hingga memprovokasi massa.
Polisi pun menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak.
"Terhadap kesembilan tersangka atas perbuatannya dikenakan pasal 365 subsider pasal 363 dan atau pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHPidana dan terancam 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kilogram dari Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.