NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Dua Kali Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan, Kepala Desa Ini Kembali Menangi Pilkades

BONE, KOMPAS.com - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi pertarungan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak meski dirinya telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tak hanya itu, kades incumbent ini bahkan kini telah meringkuk di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai tahanan titipan Jaksa. 

AR (33), Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali memenangi ajang pilkades serentak yang digelar pada Kamis (18/11/2021) usai mengalahkan dua rivalnya.

AR sendiri merupakan kandidat incumbent sekaligus sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017-2018 senilai Rp 330 juta.

AR sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone pada Kamis (1/10/2020) silam atas kasus korupsi dana Desa Tondong.

Tersangka menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Fakta yang kami temukan adalah tersangka tidak menyerahkan anggaran yang telah ditetapkan kepada pelaksana kegiatan senilai Rp 330 juta dan memerintahkan untuk membuat laporan penggunaan anggaran di mana dalam hal ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tersangka ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menang dalam gugatan pra-peradilan," kata Andi Khairil, Kepala Cabang Lappariaja, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, melalui telepon seluler pada Jumat, (2/12/2021).

Kuasa hukum tersangka yang dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, kliennya menang dalam gugatan pra-peradilan sebab dalam penetapan sebagai tersangka tidak melalui mekanisme yang berlaku.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Watampone memenangi gugatan pra-peradilan AR.

"Lembaga yang berhak menentukan kerugian negara sebagai tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bukan dari hasil Tim Auditor Inspektorat" kata kuasa tersangka, Andi Zulkarnain, pada Jumat (3/12/2021).

Meski menang dalam gugatan pra-peradilan, AR akhirnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Lapas Kelas IIA Watampone sejak Oktober 2021 sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AR tetap akan dilantik sebagai kepada desa.

"Tetap kami akan melakukan pelantikan meskipun sudah jadi tersangka sebab belum ada keputusan resmi dari pengadilan dan soal pemberhentian seorang kepada desa kan jelas prosesnya melalui putusan pengadilan" kata Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Bone Andi Gunadil, Jumat, (3/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/154443778/dua-kali-ditetapkan-sebagai-tersangka-korupsi-dan-ditahan-kepala-desa-ini

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Ganjar Pastikan Sudah Gerak Cepat Tangani Kerusakan Jalan di Jateng

Regional
Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Rakorsus 2023, Diskominfo Paparkan 7 Inovasi dan Kontribusi untuk Resiliensi Kota Makassar

Regional
99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

99,8 Persen Penduduk Jembrana Terdaftar JKN, Pemkab Jembrana Raih UHC Awards 2023

Regional
Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Sebanyak 235.000 Anak Sekolah Makassar Bakal Nikmati Pendidikan dengan Metode Gasing

Regional
Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City lewat Rakorsus 2023

Regional
PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

PDI-P Jatim Targetkan Perolehan Kursi Legislatif di Tapal Kuda Naik pada Pemilu 2024

Regional
Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Sumenep Raih Penghargaan UHC 2023, Bupati Fauzi Janji Akan Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Regional
Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Deforestasi di Maluku Raya Semakin Mengkhawatirkan

Regional
Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Perjuangkan Nasib 4.017 Honorer, Pemkab MBD Lakukan Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke