Akhirnya pelaku yang tengah butuh uang, menyetujui agenda COD di wilayah Desa Lowayu.
Namun pelaku tidak menyadari jika calon pembeli sepeda motor curian yang ditawarkan olehnya merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.
"Pelaku berikut barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolsek Ujungpangkah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mutlakin saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Mutlakin menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan tengah mengembangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Terlebih dari informasi yang diketahui pihak kepolisian, Purwanto termasuk dalam jaringan pencuri kendaraan bermotor.
"Sementara masih kami kembangkan. Kalau mengaku kepada petugas, karena butuh uang," tutur Mutlakin.
Atas perbuatannya, Purwanto terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.