Salin Artikel

Pencuri Jual Motor Curian di Medsos, Ditangkap oleh Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli

Pelaku berhasil diamankan, setelah polisi menyamar dan berpura-pura menjadi calon pembeli.

Kronologi

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan, kasus ini bermula ketika Muhammad Charis (37), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, sempat kehilangan motor Suzuki Nex dengan nomor polisi W 6568 MQ pada tanggal 13 November 2021.

Motor tersebut hilang ketika diparkir di halaman rumah, dengan kunci masih menempel di motor.

Charis kemudian melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor yang dialami kepada Polsek Ujungpangkah.

Beberapa hari pascapencurian, salah seorang warga Desa Sekapuk sempat melihat sepeda motor milik korban ditawarkan di salah satu grup jual-beli yang ada di Facebook.

Warga tersebut lantas memberitahu kepada Charis.

Setelah dilihat, korban merasa yakin bila sepeda motor yang tengah ditawarkan tersebut adalah miliknya yang hilang dicuri orang.

Korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada polisi.

Menyamar jadi pembeli

Polisi dan warga menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Mereka mengaku berminat membeli sepeda motor yang ditawarkan dengan model Cash on Delivery (COD) yang diagendakan di wilayah Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik.


Jaringan pencuri kendaraan motor

Akhirnya pelaku yang tengah butuh uang, menyetujui agenda COD di wilayah Desa Lowayu.

Namun pelaku tidak menyadari jika calon pembeli sepeda motor curian yang ditawarkan olehnya merupakan anggota kepolisian yang sedang melakukan penyamaran.

"Pelaku berikut barang bukti kemudian kami bawa ke Mapolsek Ujungpangkah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Mutlakin saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Mutlakin menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan tengah mengembangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Terlebih dari informasi yang diketahui pihak kepolisian, Purwanto termasuk dalam jaringan pencuri kendaraan bermotor.

"Sementara masih kami kembangkan. Kalau mengaku kepada petugas, karena butuh uang," tutur Mutlakin.

Atas perbuatannya, Purwanto terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/090055178/pencuri-jual-motor-curian-di-medsos-ditangkap-oleh-polisi-yang-menyamar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke