Selain itu, kata dia, pihak Kejaksanaan Negeri Jember juga mengajukan upaya hukum banding.
PN Jember akan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan pada dosen Universitas Jember RH Rabu (24/11/2021)
Oknum dosen itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.