JEMBER, KOMPAS.com – RH, dosen Universitas Jember, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember.
“Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah menyatakan banding pada tanggal 30 November atau Selasa kemarin,” kata juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo pada Kompas.com via telepon, Kamis (2/12/2021).
Menurut dia, karena terdakwa mengajukan banding, maka perkara pencabulan tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Secara status hukum dengan sendirinya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Baca juga: Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pleidoi Minta Dibebaskan
Untuk itu, berkas perkara tersebut akan dikirim ke pengadilan tinggi Surabaya.
“Nantinya akan diperiksa oleh majelis hakim pengadilan tinggi Surabaya,” ucap dia.
Pria yang akrab disapa Sigit tersebut menambahkan, sudah ada memori banding dari perkara tersebut.
Namun, karena sidang kasus itu digelar secara tertutup dan masuk pada substansi perkara, pengadilan tidak bisa menjelaskan memori banding itu.
“PN tidak dalam kapasitas untuk membeberkan apa memori banding, namun secara garis besar tidak sependapat dengan putusan PN. Namun tidak sependapatnya seperti apa, belum bisa kami sampaikan,” papar dia.
Baca juga: Kalah Pilkades, Cakades di Jember Nekat Blokade Akses Jalan Warga
Selain itu, kata dia, pihak Kejaksanaan Negeri Jember juga mengajukan upaya hukum banding.
PN Jember akan mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan pada dosen Universitas Jember RH Rabu (24/11/2021)
Oknum dosen itu dinyatakan terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.