Target capaian vaksinasi di Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang melakukan razia terhadap ASN dan warga yang belum divaksin.
Eka Putra menerbitkan Instruksi untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19.
Instruksi bupati yang telah resmi ditandatangani itu Nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tertanggal 17 November 2021.
Dalam instruksi itu, Bupati Eka Putra memerintahkan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Wali Nagari serta pegawai untuk segera divaksin Covid-19.
"Termasuk, juga perangkat nagari, pedagang, masyarakat, tokoh masyarakat, dan penerima bantuan," kata Eka.
Harus bawa bukti sudah vaksin
Dalam instruksi itu, bagi pengunjung yang berada di Tanah Datar ataupun mau keluar, harus sudah vaksinasi dengan menunjukkan bukti tertulis atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang yang beraktivitas berdagang di pasar-pasar Tanah Datar juga harus menunjukkan bukti sudah vaksinasi.
Bagi yang tidak mengindahkan instruksi bupati ini, akan diberi sanksi penundaan layanan.
“Sanksi berupa penundaan layanan, seperti penundaan layanan administratif kepegawaian, layanan publik, penerimaan bantuan, berkunjung dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar Tanah Datar sampai melakukan vaksinasi dan mendapatkan bukti vaksinasi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.