PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 50 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat terjaring dalam razia vaksin yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Razia vaksinasi itu digelar di pintu gerbang masuk kantor Bupati Tanah Datar, di Batusangkar, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: DPRD Padang Panjang Anggarkan Rp 800 Juta untuk Tablet Anggota Dewan
Mereka yang terjaring belum vaksin diarahkan untuk mengikuti vaksinasi yang digelar di Aula Badan Kepegawaian Daerah Tanah Datar, Batusangkar.
"Ini adalah bentuk percepatan realisasi vaksinasi di Tanah Datar. Razia ini menyasar ASN dan warga yang berurusan di kantor bupati dan pelayanan publik lainnya," kata Kepala Satpol PP Tanah Datar, Yusnen yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Gelar Razia Vaksin di Rawa Pening Semarang, Jaring 200 Nelayan dan Pemancing
Yusnen mengatakan razia yang dilakukan sesuai dengan Instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 444.2/5292/Dinkes/XI/2021 tentang Percepatan vaksinasi Covid-19 untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Tanah Datar.
“Razia ini untuk percepatan capaian vaksinasi di Tanah Datar, sekaligus tindak lanjut instruksi Bupati, di mana salah satu poinnya adalah penundaan layanan publik atau kunjungan ke kantor pemerintahan apabila tidak dapat menunjukkan kartu vaksin,” kata Yusnen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mereda, Tingkat Hunian Hotel di Sumbar Meningkat
Warga yang punya kendala kesehatan tidak dipaksa vaksin
Dalam razia itu, kata Yusnen, pihaknya tidak memaksa warga untuk tetap divaksin jika mengalami kendala kesehatan.
"Terbukti ada 12 warga yang belum layak vaksin karena alasan kesehatan. Tidak jadi divaksin," jelas Yusnen.
Baca juga: Vaksinasi 15 Daerah di Bawah 50 Persen, Ini yang Terendah di Sumut
Target capaian vaksinasi di Tanah Datar
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi tindakan Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang melakukan razia terhadap ASN dan warga yang belum divaksin.
Eka Putra menerbitkan Instruksi untuk mempercepat capaian vaksinasi Covid-19.
Instruksi bupati yang telah resmi ditandatangani itu Nomor 444.2/2592/Dinkes/XI/2021 tertanggal 17 November 2021.
Dalam instruksi itu, Bupati Eka Putra memerintahkan semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Wali Nagari serta pegawai untuk segera divaksin Covid-19.
"Termasuk, juga perangkat nagari, pedagang, masyarakat, tokoh masyarakat, dan penerima bantuan," kata Eka.
Harus bawa bukti sudah vaksin
Dalam instruksi itu, bagi pengunjung yang berada di Tanah Datar ataupun mau keluar, harus sudah vaksinasi dengan menunjukkan bukti tertulis atau lewat aplikasi PeduliLindungi.
Pedagang yang beraktivitas berdagang di pasar-pasar Tanah Datar juga harus menunjukkan bukti sudah vaksinasi.
Bagi yang tidak mengindahkan instruksi bupati ini, akan diberi sanksi penundaan layanan.
“Sanksi berupa penundaan layanan, seperti penundaan layanan administratif kepegawaian, layanan publik, penerimaan bantuan, berkunjung dan penundaan untuk berdagang di pasar-pasar Tanah Datar sampai melakukan vaksinasi dan mendapatkan bukti vaksinasi,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.