DEMAK,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Demak menuntut terdakwa Kasmito (74) alias Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak,Senin (29/11/2021).
Mbah Minto, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.
Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.
Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri Demak mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto selama 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara, karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.
“Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis,”kata Suhendra dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan
Seperti diketahui, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.
Kala itu, Mbah Minto memergoki Marjani yang mencuri ikan di kolam yang dijaganya.
Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban yang mengakibatkan luka parah.
Meskipun korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya dan kembali menyabetkan celuritnya kearah tubuh korban.
Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum karena perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan dan tindakan main hakim sendiri. Padahal tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.