Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 30/11/2021, 13:19 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Demak menuntut terdakwa Kasmito (74) alias Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak,Senin (29/11/2021).

Mbah Minto, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.

Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri Demak mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto selama 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara, karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis,”kata Suhendra dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Baca juga: Bacok Pencuri yang Coba Menyetrum, Mbah Minto Malah Ditahan

Seperti diketahui, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, Mbah Minto memergoki Marjani yang mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban yang mengakibatkan luka parah.

Meskipun korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya dan kembali menyabetkan celuritnya kearah tubuh korban.

Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum karena perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan dan tindakan main hakim sendiri. Padahal tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.

Oleh karena itu tindakan melumpuhkan pencuri yang dilakukan terdakwa semestinya tidak harus dengan membacok korban dengan celurit sehingga berakibat luka berat yang dapat mendatangkan maut.

“Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri hendaknya kita berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri. Kecuali pencuri itu melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri. Kedepan kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain,” tandas Suhendra.

Baca juga: Aniaya Seorang Pencuri Ikan, Kakek di Demak Justru Ditangkap, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Upaya restorasi justice , kata Suhendra,tidak memungkinkan untuk dilakukan,karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Selain itu, juga tidak terpenuhinya syarat lain yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan,”kata Suihendra. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com