Salin Artikel

Kakek 74 Tahun yang Aniaya Pencuri Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

DEMAK,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Demak menuntut terdakwa Kasmito (74) alias Mbah Minto dengan hukuman 2 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Demak,Senin (29/11/2021).

Mbah Minto, warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen Demak itu didakwa telah melakukan penganiayaan berat terhadap Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Berdasarkan fakta di persidangan, diketahui terdakwa Mbah Minto telah dengan sengaja membacok korban dengan celurit lebih dari dua kali di bagian leher dan bahu.

Suhendra, Kepala Kejaksaan Negeri Demak mengatakan, penuntut umum menuntut Mbah Minto selama 2 tahun penjara dikurangi masa hukuman sementara, karena telah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (2) KUHP dengaa ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tuntutan 2 tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis,sosiologis maupun yuridis,”kata Suhendra dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).

Seperti diketahui, kasus pembacokan yang dilakukan oleh Mbah Minto pada Selasa (7/9/2021) itu sempat menjadi perhatian publik.

Kala itu, Mbah Minto memergoki Marjani yang mencuri ikan di kolam yang dijaganya.

Tanpa memberikan peringatan, Mbah Minto langsung menyabetkan senjata tajamnya ke tubuh korban yang mengakibatkan luka parah.

Meskipun korban sudah meminta maaf, namun Mbah Minto tidak menghiraukannya dan kembali menyabetkan celuritnya kearah tubuh korban.

Menurut Suhendar, alasan upaya pembelaan diri terdakwa tidak tepat secara hukum karena perbuatan terdakwa yang membacok korban dengan alasan korban akan mencuri ikan adalah tindakan berlebihan dan tindakan main hakim sendiri. Padahal tidak ada keadaan yang membahayakan terdakwa dari korban.

Oleh karena itu tindakan melumpuhkan pencuri yang dilakukan terdakwa semestinya tidak harus dengan membacok korban dengan celurit sehingga berakibat luka berat yang dapat mendatangkan maut.

“Keadaan ini dilema. Kalau ada pencuri hendaknya kita berteriak atau menghardiknya, jangan langsung main hakim sendiri. Kecuali pencuri itu melawan, maka masuk keadaan terpaksa dan kita harus membela diri. Kedepan kita berharap masyarakat tidak main hakim sendiri yang dapat membahayakan orang lain,” tandas Suhendra.

Upaya restorasi justice , kata Suhendra,tidak memungkinkan untuk dilakukan,karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Selain itu, juga tidak terpenuhinya syarat lain yaitu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Terdakwa tidak pernah meminta maaf dan berupaya melakukan perdamaian di persidangan,”kata Suihendra. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/131901778/kakek-74-tahun-yang-aniaya-pencuri-ikan-di-demak-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke