Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Kawin Kontrak di Balik Kasus Penyiraman Air Keras di Cianjur yang Tewaskan Sarah

Kompas.com - 27/11/2021, 06:46 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kematian seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, setelah disiram air keras oleh suaminya yang merupakan seorang warga negara Arab Saudi, menyoroti fenomena pernikahan siri dengan perjanjian yang disebut bupati setempat sebagai 'kawin kontrak'.

Abdul Latif, seorang warga negara Arab Saudi, terancam hukuman penjara seumur hidup karena dituduh membunuh istrinya yang dinikahi secara siri selama 1,5 bulan di Cianjur, Jawa Barat.

Menurut kepolisian, Sarah, perempuan berumur 21 tahun, tewas setelah dianiaya dan disiram air keras sampai tubuhnya mengalami luka bakar serius.

Baca juga: Termasuk Penyiraman Air Keras, Angka Kekerasan terhadap Perempuan di Cianjur Meningkat

Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian.

Bupati Cianjur Herman Hermansyah menyebut bahwa dia menerima informasi bahwa keduanya melakukan kawin kontrak—tiga bulan setelah dirinya mengeluarkan peraturan bupati mengenai pencegahan kawin kontrak pada Juni 2021 lalu.

Selain mendukung peraturan bupati itu, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, mengatakan pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.

Baca juga: Keluarga Korban Pengantin Baru Disiram Air Keras Suami Bantah Tudingan Kawin Kontrak Bupati Cianjur

Akan tetapi, hal itu dipandang belum cukup.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan untuk mencegah kawin kontrak yang terus terjadi di Cianjur, dibutuhkan peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.

Apalagi, berdasarkan data Komnas Perempuan, kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan alias femisida naik selama tiga tahun terakhir hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.

Baca juga: Wanita Cianjur yang Tewas Disiram Air Keras Diduga Korban Kawin Kontrak

Bagaimana latar belakang kasus penyiraman air keras?

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi
Adik Sarah, Rai Anggraeni, mengatakan kakaknya dan Abdul Latif menikah siri dengan perjanjian sekitar 1,5 bulan lalu.

"Dia juga bikin surat perjanjian. Selama punya ikatan, dicukupilah. Kalau si cowok minta cerai, berani bayar. Saya juga dengar dari pak ustaznya, yang nikahin," paparnya.

Rai mengatakan sebelum menikah Abdul Latif bersikap baik, tapi beberapa hari setelah menikah, sikapnya berubah.

"Bahkan teh [kakak] Sarah mau ke warung nggak boleh. Lebih baik nyuruh orang, daripada teh Sarah keluar sendiri. Mau antar mama ke pasar juga nggak boleh. Jadi harus di rumah, standby, kecuali sama dia keluarnya. Cemburu buta banget," kata Rai.

Baca juga: Kisah Pengantin Baru di Cianjur Berakhir Tragis, Istri Disiram Air Keras hingga Tewas

Puncaknya terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Abdul Latif diduga menganiaya dan menyiram air keras terhadap istri sirinya, Sarah.

Polisi mengungkap Abdul menganiaya Sarah karena cemburu dengan pria lain.

Sarah sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong karena luka bakar yang dia derita cukup serius.

Setelah menganiaya Sarah, Abdul Latif sempat kabur. Dia bahkan sempat membeli tiket pulang ke Arab Saudi.

Baca juga: Pria asal Timteng Aniaya Istri di Cianjur, Polisi: Motif Pelaku Sakit Hati

Namun, aksinya itu digagalkan oleh polisi yang bekerja sama dengan pihak bandara.

Polisi mengatakan telah mengamankan bukti air keras yang digunakan Abdul untuk menganiaya Sarah. Katanya, Abdul membeli air keras itu secara online sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Atas perbuatannya itu, Polisi menjerat Abdul Latif dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Istri di Cianjur Tewas di Tangan Suaminya asal Timteng, Dianiaya dan Disiram Air Keras

Apa yang sudah dilakukan bupati?

Menteri PPPA Bintang Puspayoga didampingi Bupati Cianjur Herman Suherman saat berkunjung ke Kabupaten Cianjur, Jumat (3/9/2021).Dok. Humas Kemen PPPA Menteri PPPA Bintang Puspayoga didampingi Bupati Cianjur Herman Suherman saat berkunjung ke Kabupaten Cianjur, Jumat (3/9/2021).
Bupati Cianjur, Herman Hermansyah, mengatakan dia menerima informasi bahwa Sarah dan Abdul Latif melakukan 'kawin kontrak', sebuah praktik yang marak terjadi di Cianjur.

'Kawin kontrak' biasa dilakukan antara warga negara asing dengan perempuan setempat dengan perjanjian tertentu.

"Informasinya adalah kawin kontrak," kata Herman kepada BBC Indonesia.

Jauh sebelum kematian Sarah, Herman mengaku sempat menerima beragam aduan terkait 'kawin kontrak'. Kata Herman, paling tidak setiap pekan ada aduan terkait pelanggaran yang terjadi dalam ikatan 'kawin kontrak'.

Baca juga: Sebabkan Seorang Perempuan di Cianjur Tewas, Ini Bahaya Air Keras

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Cianjur menerbitkan peraturan bupati yang diharapkan bisa mencegah praktik 'kawin kontrak' di wilayahnya pada Juni lalu.

"Perbup sudah jalan cuma memang masyarakat ada yang tahu, ada yang nggak. Ada yang curi-curi, ya kejadiannya seperti ini. Ini kan katanya baru satu bulan setengah nikah sirinya," kata Herman.

Meski sudah membuat peraturan bupati tentang pencegahan kawin kontrak, Herman mengatakan peraturan itu tidak cukup kuat menghalangi praktik kawin kontrak karena sifat perbup hanyalah sebagai imbauan, belum memuat sanksi.

Baca juga: Praktik Kawin Kontrak Menjamur, Puan Janji Segera Sahkan RUU TPKS

Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.
Herman menunggu pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (perda), agar ada kekuatan hukum yang kuat untuk menindak para pelanggar aturan.

"Nah, perda itu kemarin, dari menteri perempuan dan anak mereka janji mau bikin permen (peraturan Menteri) terkait. Biasanya kuat, ada rujukannya, perda itu dari permen," ujarnya.

Di sisi lain, Herman bersyukur karena terduga pelaku pembunuhan Sarah, yang merupakan suami sirinya sendiri, bisa ditangkap.

Dia berharap terduga pelaku bisa dihukum seberat-beratnya agar memberikan terapi kejut bagi para WNA yang terlibat 'kawin kontrak' dan warga Cianjur sendiri.

Baca juga: Ketua DPR Minta Jaminan Perlindungan Perempuan Pelaku Kawin Kontrak

"Harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku dan dihukum seberat-beratnya, biar jadi shock therapy buat warga negara asing dan warga saya sendiri."

Praktik 'kawin kontrak' sendiri memang bukan hal baru di Cianjur.

Aktivis perempuan, yang juga menjadi Ketua Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Lidya Indayani Umar, mengaku pernah melakukan penelitian bersama rekan-rekannya ke wilayah tempat terjadinya 'kawin kontrak' pada awal tahun 2000 lalu.

Rekan Lidya yang terjun langsung menjadi 'calon pengantin kawin kontrak' mengatakan dia dihadapkan dengan beberapa pria asal Timur Tengah.

Baca juga: Kemenag: Ribuan Buku Nikah Dicuri, Diduga Diperjualbelikan untuk Kawin Kontrak

"Ternyata di situ ada maminya, ada saksi-saksinya yang kalau dikawinkan kontrak itu ada nikah tetapi pernikahan itu tidak pernah sah karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang perkawinan. Orang Arab mungkin nggak tahu, tapi orang-orang kita yang menyiapkan itu," kata Lidya.

Berbekal hasil penelitian itu tim Lidya dan teman-temannya, yang kala itu tergabung dalam Perempuan Berkoalisi Cianjur, meminta audiensi dengan DPRD.

"Kita sepakat dengan MUI langsung membuatkan fatwa bahwa pernikahan itu tidak sah dan tidak boleh terjadi di Cianjur," kata Lidya.

Baca juga: Buku Nikah dari KUA Gunungkidul Dicuri, Dijual untuk Kawin Kontrak di Bogor

Bagaimana respons pemerintah pusat?

Ilustrasi pernikahangeengraphy Ilustrasi pernikahan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik langkah Bupati Cianjur yang membuat peraturan untuk mengurangi angka 'kawin kontrak' di wilayahnya. Kementerian PPPA berjanji akan membuat peraturan pendukung agar perbup Cianjur memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ratna Susianawati, mengatakan pihaknya tengah melakukan kajian sebelum membuat peraturan menteri yang bisa mencegah praktik kawin kontrak.

"Ada proses-proses yang harus dilalui, untuk ketika menyusun apapun itu ya, regulasi, termasuk peraturan menteri dan sebagainya. Kita juga harus melihat kalau peraturan Menteri kan nanti coverage-nya tidak hanya untuk daerah tertentu ya, kita juga harus melihat untuk daerah-daerah yang lain," kata Ratna.

Baca juga: Berkas Perkara Kawin Kontrak di Puncak Dinyatakan Lengkap

Selain itu, Kementerian PPPA juga mengaku sudah melakukan sosialisasi ke[ada masyarakat mengenai kawin kontrak dan isu-isu lainnya, seperti kekerasan terhadap perempuan.

Pemerintah juga memaksimalkan gerakan-gerakan di masyarakat, melalui forum-forum di daerah dan para aktivis untuk melakukan sosialisasi.

Bahkan perempuan bisa melaporkan langsung kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan.

"Kami memiliki layanan untuk penanganan perempuan korban kekerasan melalui call center 08111 129 129. Itu bentuk kehadiran negara untuk memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan," tambah Ratna.

Baca juga: Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Puncak Terungkap dari Video di Youtube

Adakah langkah lain untuk meredam kekerasan terhadap perempuan?

Ilustrasi kekerasan seksual. ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Ilustrasi kekerasan seksual.
Menanggapi praktik 'kawin kontrak' yang marak terjadi di Cianjur, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriani, mengatakan perlu peran para pemuka agama yang memberikan pemahaman kepada warga bahwa kawin kontrak bisa merugikan perempuan.

"Kawin kontrak ini memang sangat sulit ya, karena memang dia tidak dikenal dalam hukum Indonesia, dan tidak diperbolehkan juga. Karena itu kita selalu mendorong pemuka agama memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata Andy.

"Sayangnya kan dulu ada pernyataan dari salah satu elit politik yang mengatakan bahwa itu perbaikan keturunan. Nah, itu yang harus diubah. Jadi, salah satu yang kita lakukan adalah menjadikan itu bagian dari sosialisasi dan kampanye untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan," tambahnya.

Baca juga: WNA Ditangkap Kasus Kawin Kontrak di Puncak, Pertama Kalinya Polisi Jadikan Konsumen sebagai Tersangka TPPO

Rumitnya masalah 'kawin kontrak' juga disebut Andy membutuhkan aturan yang lebih jelas di tingkat nasional karena dia menilai peraturan daerah saja tidak cukup kuat.

"Untuk aturan daerah sanksinya kan nggak berat ya, ada batasan sanksi dalam peraturan daerah. Perlu ada aturan yang lebih jelas di tingkat nasional, harus undang-undang," kata Andy.

Komnas Perempuan menyebut kasus kematian Sarah di Cianjur merupakan kasus yang dikategorikan sebagai femisida, yaitu kekerasan yang mengakibatkan kematian perempuan.

Dalam tiga tahun, kasus femisida diklaim naik hingga melampaui 1.100 kasus per tahun.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak di Puncak, Polisi Tangkap 5 Orang

IlustrasiPIXABAY Ilustrasi
Kasus-kasus Femisida ini dibagi dalam dua kluster besar, yakni pembunuhan perempuan serta pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan.

Kata Andy, femisida perlu mendapat perhatian khusus agar penanganan dan pencegahannya bisa dilakukan dengan lebih baik.

"Femisida ini belum menjadi perhatian ya, karena kita biasanya pencatatan di kepolisian itu pembunuhan ya pembunuhan saja. Komnas Perempuan mengusulkan agar tahun ke depan ada pembenahan pendataan karena dengan mengetahui polanya kita bisa melakukan intervensi lebih tepat," kata Andy.

Baca juga: Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Kawin Kontrak, 7 WNA Dideportasi

Komnas Perempuan juga menyebut kebanyakan pelaku femisida merupakan relasi terdekat korban.

Sementara motifnya antara lain disebabkan dendam atau sakit hati, cemburu, pertengkaran, ekonomi, menolak rujuk, kehamilan yang tidak dikehendaki, selingkuh, pemerkosaan, dan menolak berhubungan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com