KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial M (26), warga Desa Gengangtani, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng).
Ia dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat H bernomor polisi 4174 AMC dan sebuah ponsel Redmi seri 9A.
Sepeda motor dan ponsel itu merupakan milik Puji Rahayu (24), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jateng.
Baca juga: Kenal di Medsos, Buruh Bangunan Gasak Barang Orang yang Menolongnya
Korban merupakan kenalan M. Mereka awalnya berkenalan lewat media sosial.
Pencurian tersebut dilakukan di tempat kos Puji di Jalan Kiai Ahmad Dahlan, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidore, Kota Salatiga, Jateng.
Menurut penuturan pelaku, sepeda motor curian itu dijual Rp 4,6 juta di Jakarta.
M mengaku uang tersebut dipakai untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Soal 3 Anggota Polres Palopo Curi Kendaraan Dinas, Kabid Propam Polda Sulsel: Sudah Diproses Hukum