Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor di Kawasan Ponpes, Pelaku Menyamar Jadi Perempuan Saat Hendak Ditangkap

Kompas.com - 18/11/2021, 06:30 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi meringkus pria berinisial SR (29), tersangka pencurian sepeda motor milik santri Pondok Pesantren (Ponpes) Attauhidiyah Desa Cikura, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Tegal, saat bersembunyi di kediamannya di wilayah Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana mengatakan, saat didatangi kediamannya, tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyamar menjadi perempuan dengan memakai jilbab.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat menyamar sebagai perempuan berjilbab. Namun karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Galangan Kapal di Tegal Diperkirakan Capai Rp 45 Miliar

Rudi mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik korbannya Ahmad Rifai (22).

"Korbannya merupakan santri ponpes yang kendaraannya sedang diparkir di area pondok saat sedang mengikuti pengajian," katanya.

Rudi mengungkapkan, tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat 5 November lalu sekira Pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian bersama dengan unit Resmob melakukan penyelidikan.

"Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu tersangka. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Rudi.

Rudi mengatakan, motif yang dilakukan tersangka pura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar.

Baca juga: 15 Kapal Nelayan Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hebat di Galangan Kota Tegal

Setelah dirasa aman, kemudian teman tersangka yang sedang buron mengambil sepeda motor dan membawanya pergi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa kendaraan dijual ke daerah Karangreja Purbalingga, sehingga kita melakukan pengejaran dan alhamdulillah barang bukti berhasil kita amankan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com