“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, Kamis.
Bripka Angga yang diserang oleh Nur berhasil selamat. Namun, dia sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.
Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan.
“Motifnya karena tidak senang anaknya ditilang sehingga menyerang personel dengan senjata tajam. Parang dan celurit yang digunakan sudah berhasil kita sita sebagai barang bukti,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.