Salin Artikel

Kesal Anak Ditilang, Pria Ini Kejar Anggota Polantas Pakai Parang dan Celurit di Tengah Jalan

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (25/11/2021), pukul 07.30 WIB.

Awalnya, anggota Satlantas Polres Banyuasin yakni Bripka Angga Novriadi sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.

Angga kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak mengenakan helm.

Angga langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.

Lantaran pengendara tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.

Setelah menilang pengendara itu, tak berselang lama datang satu unit mobil Taft dengan pelat nomor BG 1576 FA dan berhenti di di lokasi.

Tiga orang turun dari mobil termasuk Nur untuk menemui petugas terkait penilangan terhadap pengendara yang ternyaata anak Nur.

Setelah diberikan penjelasan, rupanya Nur tak puas. Dia kembali ke dalam mobil dan mengambil sebilah parang dan celurit untuk menyerang Bripka Angga.


“Mereka protes ke personel di lapangan. Setelah dijelaskan, orangtua yang kena tilang ini malah lari menuju mobil dan menyerang personel dengan parang dan celurit. Sehingga personel tersebut lari untuk menyelamatkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ade Ikang Putra, lewat pesan singkat, Kamis.

Bripka Angga yang diserang oleh Nur berhasil selamat. Namun, dia sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir.

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan.

“Motifnya karena tidak senang anaknya ditilang sehingga menyerang personel dengan senjata tajam. Parang dan celurit yang digunakan sudah berhasil kita sita sebagai barang bukti,” ujar Ade.

Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/195430478/kesal-anak-ditilang-pria-ini-kejar-anggota-polantas-pakai-parang-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke