Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Pembunuh Gajah Dituntut 54 Bulan Penjara

Kompas.com - 25/11/2021, 08:58 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Timur membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan tanpa kepala.

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 54 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Seperti dikutip dari Antara, surat tuntutan dibacakan jaksa Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Gajah di Aceh, 5 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim yang dipimpin Apriyanti, serta didampingi hakim anggota Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar.

Adapun kelima terdakwa yakni, Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, tempat mereka ditahan.

Baca juga: Bayi Gajah yang Terluka akibat Jerat Akhirnya Mati

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Baca juga: Seekor Gajah Masuk Kebun Warga, Ternyata Sakit dan Butuh Pertolongan

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala di dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Polres Aceh Timur kemudian menangkap lima pelaku.

Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah.

Kemudian, sebagai pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

Baca juga: Sering Jadi Sasaran Perburuan Liar, Faktanya Gajah Memiliki Banyak Manfaat bagi Kehidupan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Mengabdi Tanpa Batas meski Honor Setipis Kertas...

Regional
Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com