Salin Artikel

5 Pembunuh Gajah Dituntut 54 Bulan Penjara

Masing-masing terdakwa dituntut hukuman 54 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Seperti dikutip dari Antara, surat tuntutan dibacakan jaksa Harry Arfhan dan M Iqbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (24/11/2021).

Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim yang dipimpin Apriyanti, serta didampingi hakim anggota Ike Ari Kesuma dan Zaky Anwar.

Adapun kelima terdakwa yakni, Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud.

Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, tempat mereka ditahan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai, para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada 1 Desember 2021.

Sebelumnya, bangkai gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala di dalam area PT Bumi Flora di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7/2021).

Polres Aceh Timur kemudian menangkap lima pelaku.

Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah.

Kemudian, sebagai pembeli gading satwa dilindungi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/085826578/5-pembunuh-gajah-dituntut-54-bulan-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke