KOMPAS.com - S (56), seorang pria di Kabupaten Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian istrinya sendiri, Diah Suartni (54).
Tak hanya itu. Ia juga memalsukan KTP dan kart keluarga (KK) agar bisa menikahi perempuan lain berinisial H.
Selain S, Kejaksaan Negeri Bandung juga menetapkan AM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sebagai tersangka.
AM terbukti bekerja sama dengan S memalsukan surat.
Baca juga: Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP
Kasus tersebut berawal saat tersangka S akan menikahi seorang perempuan berinsial H. Padahal S secara resmi masih memiliki seorang istri bernama Diah Suartini.
Pada Agustus 2019, S menemui AM dan meminta kepala KUA tersebut membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini agar bisa menikah lagi.
"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi
Surat-surat tersebut kemudian digunakan S sebagai lampuran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.
Padahal S masih menjadi suami sah Diah Suartini. Selain itu AM juga menikahkan S dengan H. Untuk melakukan hal tersebut, AM menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta.
Tak terima dengan perlakuan suaminya, Diah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021).
Keduanya pun akan segera diadili di meja hijau.
"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung.
AM dan S dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun
"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," kata Agung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.