Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Suami Palsukan Surat Kematian Istri agar Bisa Menikah Lagi, Libatkan Kepala KUA di Bali

Kompas.com - 25/11/2021, 07:45 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - S (56), seorang pria di Kabupaten Badung, Bali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan surat kematian istrinya sendiri, Diah Suartni (54).

Tak hanya itu. Ia juga memalsukan KTP dan kart keluarga (KK) agar bisa menikahi perempuan lain berinisial H.

Selain S, Kejaksaan Negeri Bandung juga menetapkan AM, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung sebagai tersangka.

AM terbukti bekerja sama dengan S memalsukan surat.

Baca juga: Demi Menikah Lagi, Pria di Bali Nekat Palsukan Surat Kematian Istri dan KTP

Dilaporkan sang istri

Kasus tersebut berawal saat tersangka S akan menikahi seorang perempuan berinsial H. Padahal S secara resmi masih memiliki seorang istri bernama Diah Suartini.

Pada Agustus 2019, S menemui AM dan meminta kepala KUA tersebut membuat surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini agar bisa menikah lagi.

"Yang menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia di mana sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Suami di Rembang Bantu Palsukan Dokumen Pernikahan demi Istri Nikah Lagi

Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung. Kejari Badung Kedua tersangka saat berada di Kejari Badung.
Padahal Diah dalam kondisi masih hidup. Selain surat tersebut, tesangka juga memalsukan KTP dan KK atas nama S dan H.

Surat-surat tersebut kemudian digunakan S sebagai lampuran persyaratan pengurusan perkawinan dengan H.

Padahal S masih menjadi suami sah Diah Suartini. Selain itu AM juga menikahkan S dengan H. Untuk melakukan hal tersebut, AM menerima imbalan sekitar Rp 1,5 juta.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, Diah melaporkan kasus tersebut ke polisi.

I Ketut Maha Agung mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Badung pada Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kronologi Pria di Pekalongan Curi Truk Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp 200 Juta, Butuh Biaya Nikah Lagi

Keduanya pun akan segera diadili di meja hijau.

"Telah dilakukan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung perkara pemalsuan surat," kata Agung.

AM dan S dijerat dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun

"Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup," kata Agung.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com