MEDAN, KOMPAS.com - Hendra Syahputra, seorang tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, meninggal dunia.
Korban diduga mengalami penganiayaan sebelum tewas.
Hal itu disampaikan pendamping hukum adik korban, Hermansyah.
"Iya benar, diduga dianiaya," kata pendamping hukum Hermansyah, Sumantri, kepada Tribun Medan, Rabu (24/11/202).
Baca juga: Diduga Bawa Kabur Sepeda Motor Tetangganya, Polisi di Medan Diamankan
Menurut Sumantri, awalnya Hendra ditangkap pada 11 November 2021 oleh Polrestabes Medan.
Kemudian, terbit surat penahanan dan korban ditahan pada 12 November 2021.
Namun, tiba-tiba Hendra meninggal pada Selasa (24/11/2021) malam.
Adapun sejak Rabu, pukul 09.00 WIB, korban sudah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Namun, sampai saat ini pihak keluarga masih menunggu hasilnya.
Baca juga: Kota Medan Banjir, Bobby Nasution Minta Maaf
Sumantri mengatakan, diduga ada sejumlah luka di tubuh dan wajah korban.
Sumantri mengatakan, kasus ini harus ditangani secara serius dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Sebab, menurut Sumantri, saat ditahan, Hendra dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.