KARANGASEM, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan tujuh tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai 2,9 miliar pada 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Kejari Karangasem. Alat bukti itu merupakan keterangan saksi dan dokumen berupa surat.
"Penetapan tujuh tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa tujuh orang ini sudah memenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Aji dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11/2021).
Aji menjelaskan, salah satu tersangka berinisial IGB merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem pada 2020.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam pegawai aktif lainnya di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem berinisial GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY.
Baca juga: Polemik Syarat Tenaga Kontrak di Bandara Ngurah Rai, Satpam Bertato dan Bertindik Boleh Ikut Seleksi
Ketujuh tersangka tersebut, kata Aji, memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.
"Penetapan tersangka ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," kata dia.
Kejaksaan langsung menahan tujuh tersangka itu selama 20 hari ke depan.
"Tujuh orang tersebut kita titip di Polsek Kota tiga orang, di Polsek Bebandem satu orang dan tiga orang kita titip di Polsek Abang," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.