Hal itu terbukti pada 2019, LPD Anturan punya aktiva (harta) lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda.
Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.
Selama menjalankan usaha tanah kavling, LPD Anturan yang dibawah kendali NAW memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV atau sesuai dengan lokasi tanah kavling dan mendapatkan bunga.
Baca juga: Viral, Waterspout Muncul di Perairan Buleleng Bali, BMKG: Hati-hati, Jangan Mendekat
Hasil penjualan tanah kavling itu pun ada yang digunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai di atas Rp 600 juta, serta Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.
Sementara, saat disinggung terkait barang bukti yang sudah diamankan, Jayalantara mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD," terangnya.
Atas perbuatannya itu, NAW dijerat Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.