Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah PEN, Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/10/2021, 10:20 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.

Dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10/2021), Diana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp 738 juta.

"Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana dua tahun delapan bulan," kata juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Astawa menyebut, Diana melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Diana juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Majelis Hakim PN Denpasar juga menghukum tujuh mantan pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.

Adapun tujuh ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, dan Nyoman Gede Gunawan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara dan uang penganti senilai Rp 131.286.622 subsider dua tahun penjara.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir tujuh hari," kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com