Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi dan Rugikan Negara Rp 137 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/11/2021, 20:14 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka berinisial NAW tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 137 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar rupiah," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Jayalantara menyebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar tersebut berdasarkan dana selisih dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak 2019.

Rinciannya, terdapat selisih antara modal yakni Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp 137 miliar lebih.

Baca juga: Mengenal Upacara Sudhi Wadani, Ritual Pindah Agama Hindu yang Dijalani Sukmawati di Buleleng Bali

Meski demikian, Jayalantara mengaku, masih menunggu hasil resmi audit dari Inspektorat Buleleng.

"Tapi sampai saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng," kata Jayalantara.

Selain itu, ditemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat NAW selaku Ketua LPD pada 2019.

Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600 malah dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak LPD.

Jumlah kredit disalurkan pada 2019 yakni Rp 244.558.694.000. Namun, ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan itu dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian.

"Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956," jelasnya.

LPD Anturan, kata Jayalantara, telah diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat.

 

Hal itu terbukti pada 2019, LPD Anturan punya aktiva (harta) lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda.

Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.

Selama menjalankan usaha tanah kavling, LPD Anturan yang dibawah kendali NAW memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan.

Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV atau sesuai dengan lokasi tanah kavling dan mendapatkan bunga.

Baca juga: Viral, Waterspout Muncul di Perairan Buleleng Bali, BMKG: Hati-hati, Jangan Mendekat

Hasil penjualan tanah kavling itu pun ada yang digunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai di atas Rp 600 juta, serta Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.

Sementara, saat disinggung terkait barang bukti yang sudah diamankan, Jayalantara mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD," terangnya.

Atas perbuatannya itu, NAW dijerat Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com