Salin Artikel

Diduga Korupsi dan Rugikan Negara Rp 137 Miliar, Ketua LPD di Buleleng Jadi Tersangka

Penetapan tersangka berinisial NAW tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 137 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 137 miliar rupiah," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Jayalantara menyebut, dugaan kerugian negara sebesar Rp 137 miliar tersebut berdasarkan dana selisih dari pengelolaan LPD Adat Anturan sejak 2019.

Rinciannya, terdapat selisih antara modal yakni Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat Rp 253.981.825.542 dengan total aset yakni sebesar Rp 146.175.646.344, sehingga, ada selisih sekitar Rp 137 miliar lebih.

Meski demikian, Jayalantara mengaku, masih menunggu hasil resmi audit dari Inspektorat Buleleng.

"Tapi sampai saat ini, dari penyidik juga masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari Tim Inspektorat Buleleng," kata Jayalantara.

Selain itu, ditemukan adanya kredit fiktif yang diduga dibuat NAW selaku Ketua LPD pada 2019.

Bahkan, ada tunggakan bunga kredit yang belum dibayar nasabah sebesar Rp 12.293.521.600 malah dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak LPD.

Jumlah kredit disalurkan pada 2019 yakni Rp 244.558.694.000. Namun, ada tunggakan bunga yang belum dibayar nasabah dan itu dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian.

"Selain itu juga ada kredit yang tidak ada dokumen atau diduga kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956," jelasnya.

LPD Anturan, kata Jayalantara, telah diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling di beberapa titik sesuai kesepakatan Desa Adat.


Hal itu terbukti pada 2019, LPD Anturan punya aktiva (harta) lain berupa tanah kavling senilai Rp 28.301.572.500 tersebar di 34 lokasi berbeda.

Namun dalam aktiva lain berupa tanah kavling itu dimasukkan dana punia senilai Rp 500 juta.

Selama menjalankan usaha tanah kavling, LPD Anturan yang dibawah kendali NAW memakai jasa perantara atau makelar dengan fee sebesar 5 persen dari penjualan.

Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di LPD Adat Anturan atas nama penjualan TKV atau sesuai dengan lokasi tanah kavling dan mendapatkan bunga.

Hasil penjualan tanah kavling itu pun ada yang digunakan untuk melakukan Tirta Yatra ke beberapa daerah oleh semua karyawan LPD dan prajuru Desa Adat dengan total nilai mencapai di atas Rp 600 juta, serta Ketua LPD menyimpan dana di LPD Anturan namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.

Sementara, saat disinggung terkait barang bukti yang sudah diamankan, Jayalantara mengatakan sudah menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah termasuk laporan-laporan keuangan tahunan LPD," terangnya.

Atas perbuatannya itu, NAW dijerat Pasal Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/201419878/diduga-korupsi-dan-rugikan-negara-rp-137-miliar-ketua-lpd-di-buleleng-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke