Karena identitasnya sudah diketahui akhirnya muncul niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
Pelaku kemudian mengambil brankas berisi uang tunai Rp 300 juta yang disimpan di ruang kasir gudang rokok dan diangkut menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Gudang Rokok di Solo Dirampok, Satpam Tewas dan Brankas Berisi Rp 270 Juta Raib
RS dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana.
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP tentang pembunuhan berencana karena ancaman yang dilakukan tersangka sudah dilayangkan terhadap korbannya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.