Alfan menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, S ingin meminta bantuan dukun IS karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri.
Ditemani cucunya, S mendatangi rumah sang dukun di Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Di sana, S minta amalan-amalan tertentu supaya kebunnya aman dari pencuri.
Baca juga: Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas
Ketika berbincang dengan S, tersangka bercerita soal utangnya di bank sebesar Rp 25 juta. Dia ingin melunasi utang itu, tetapi baru memiliki Rp 15 juta.
"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapa pun kepada korban," sebut Alfan.
Pada 2 Desember 2020, korban mengantar uang Rp 10 juta ke rumah tersangka. Kala itu, korban datang seorang diri karena disuruh oleh tersangka.
Keesokannya, korban kembali ke rumah dukun IS untuk mengambil barang, atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari pencurian.
Baca juga: Racun Sianida Tewaskan 2 Pria di Kabupaten Magelang, Jasad Korban Ditemukan di Mobil