Salin Artikel

Fakta Baru Dukun Pengganda Uang di Magelang, Ternyata Pernah Racuni Seorang Pria hingga Tewas

KOMPAS.com - Selain L (31) dan W (38), dukun pengganda uang berinisial IS (57) ternyata pernah meracuni korban lainnya hingga tewas.

Fakta tersebut diungkap oleh Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres Magelang) AKP M. Alfan.

Pada 4 Desember 2020, seorang pria berinisial S tewas usai diracun oleh dukun IS.

"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban S, sehingga korban menjadi tiga orang," jelas Alfan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).

S merupakan warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Alfan mengatakan, pembunuhan terhadap IS dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang.

Namun, kala itu, keluarga korban tidak merasa curiga. Keluarga mengira S meninggal karena penyakit angin duduk

Seusai membawa korban ke rumah sakit, korban langsung dimakamkan.

"Keluarga tidak melaporkan kematian korban ke polisi," beber Alfan.

Awalnya, S ingin meminta bantuan dukun IS karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri.

Ditemani cucunya, S mendatangi rumah sang dukun di Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Di sana, S minta amalan-amalan tertentu supaya kebunnya aman dari pencuri.

Ketika berbincang dengan S, tersangka bercerita soal utangnya di bank sebesar Rp 25 juta. Dia ingin melunasi utang itu, tetapi baru memiliki Rp 15 juta.

"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapa pun kepada korban," sebut Alfan.

Pada 2 Desember 2020, korban mengantar uang Rp 10 juta ke rumah tersangka. Kala itu, korban datang seorang diri karena disuruh oleh tersangka.

Keesokannya, korban kembali ke rumah dukun IS untuk mengambil barang, atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari pencurian.


Lalu, pada 4 Desember 2020, syarat-syarat yang diberikan oleh si dukun dipasang oleh korban di kebun pisangnya.

Namun, untuk memasangnya, korban harus melakukannya sendirian dan tidak boleh dilihat orang lain.

Sudah hampir mendekati tengah malam, korban tak kunjung keluar. Cucu korban yang menunggu dari kejauhan kemudian masuk ke kebun.

"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun. Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," terang Alfan.

Menurut Alfan, korban S tewas dengan cara diracun apotas. Cara yang sama juga dilakukan terhadap korban L dan W.

Kini, tersangka dimasukkan ke tahanan Polres Magelang.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau Pasal 338 KUHP.

Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/081424378/fakta-baru-dukun-pengganda-uang-di-magelang-ternyata-pernah-racuni-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke