KOMPAS.com - Selain L (31) dan W (38), dukun pengganda uang berinisial IS (57) ternyata pernah meracuni korban lainnya hingga tewas.
Fakta tersebut diungkap oleh Kepala Kesatuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres Magelang) AKP M. Alfan.
Pada 4 Desember 2020, seorang pria berinisial S tewas usai diracun oleh dukun IS.
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan tersangka, diketahui tersangka juga melakukan hal yang sama kepada korban S, sehingga korban menjadi tiga orang," jelas Alfan dalam keterangan persnya, Minggu (21/11/2021).
Baca juga: Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Magelang Bertambah Jadi 3 Orang
S merupakan warga Desa Sumberrahayu, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Alfan mengatakan, pembunuhan terhadap IS dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang.
Namun, kala itu, keluarga korban tidak merasa curiga. Keluarga mengira S meninggal karena penyakit angin duduk
Seusai membawa korban ke rumah sakit, korban langsung dimakamkan.
"Keluarga tidak melaporkan kematian korban ke polisi," beber Alfan.
Baca juga: Niat Gandakan Uang, Dua Pria di Kabupaten Magelang Tewas Diracun Apotas
Alfan menjelaskan kronologi kejadian.
Awalnya, S ingin meminta bantuan dukun IS karena tanaman pisang di kebunnya sering dicuri.
Ditemani cucunya, S mendatangi rumah sang dukun di Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Di sana, S minta amalan-amalan tertentu supaya kebunnya aman dari pencuri.
Baca juga: Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas
Ketika berbincang dengan S, tersangka bercerita soal utangnya di bank sebesar Rp 25 juta. Dia ingin melunasi utang itu, tetapi baru memiliki Rp 15 juta.
"Tersangka lalu meminjam uang korban Rp 10 juta, kalau korban bersedia maka nanti ketika utang tersangka sudah lunas, tersangka akan meminjamkan berapa pun kepada korban," sebut Alfan.
Pada 2 Desember 2020, korban mengantar uang Rp 10 juta ke rumah tersangka. Kala itu, korban datang seorang diri karena disuruh oleh tersangka.
Keesokannya, korban kembali ke rumah dukun IS untuk mengambil barang, atau syarat-syarat agar kebun pisangnya aman dari pencurian.
Baca juga: Racun Sianida Tewaskan 2 Pria di Kabupaten Magelang, Jasad Korban Ditemukan di Mobil
Lalu, pada 4 Desember 2020, syarat-syarat yang diberikan oleh si dukun dipasang oleh korban di kebun pisangnya.
Namun, untuk memasangnya, korban harus melakukannya sendirian dan tidak boleh dilihat orang lain.
Sudah hampir mendekati tengah malam, korban tak kunjung keluar. Cucu korban yang menunggu dari kejauhan kemudian masuk ke kebun.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual
"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun. Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," terang Alfan.
Menurut Alfan, korban S tewas dengan cara diracun apotas. Cara yang sama juga dilakukan terhadap korban L dan W.
Kini, tersangka dimasukkan ke tahanan Polres Magelang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau Pasal 338 KUHP.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.