Lalu, pada 4 Desember 2020, syarat-syarat yang diberikan oleh si dukun dipasang oleh korban di kebun pisangnya.
Namun, untuk memasangnya, korban harus melakukannya sendirian dan tidak boleh dilihat orang lain.
Sudah hampir mendekati tengah malam, korban tak kunjung keluar. Cucu korban yang menunggu dari kejauhan kemudian masuk ke kebun.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Beranak Pelaku Perdagangan Bayi di Manado, Sudah 3 Bayi Dijual
"Sekitar Pkl 23.00 WIB, korban tidak kunjung keluar dari kebun. Cucunya lalu masuk kebun dan mendapati korban sudah tergeletak tidak bernyawa. Menurut informasi keluarga, di dekat jenazah korban ada plastik bening berisi cairan," terang Alfan.
Menurut Alfan, korban S tewas dengan cara diracun apotas. Cara yang sama juga dilakukan terhadap korban L dan W.
Kini, tersangka dimasukkan ke tahanan Polres Magelang.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan rencana atau Pasal 338 KUHP.
Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.