MANADO, KOMPAS.com - Seorang wanita di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial FM alias Cici (38) yang berprofesi sebagai dukun beranak ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut
Cici yang merupakan warga Kecamatan Wanea, Manado ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perdagangan bayi.
Terungkap, sudah ada tiga bayi yang dijual oleh tersangka.
Baca juga: Lapas Parigi Moutong Ricuh, Ratusan Napi Mengamuk Rusak dan Bakar Fasilitas Lapas
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/8/2021), personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).
Lanjut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada korban," jelasnya.
Dia menuturkan, kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebab, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
"Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita," ujar Jules.
Kemudian, pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.