Dua hari setelah menetapkan tersangka atau pada 17 November 2021, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lebak.
Penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya untuk dua orang tersangka itu dilakukan selama lima jam.
Penggeledahan dilakukan di lima ruangan termasuk ruangan milik Kepala BPN Lebak.
"Penyidik melakukan penggeledahan di 5 ruangan pada kantor BPN termasuk ruang kepala kantor," ujar Hendi.
Baca juga: Usai OTT, Polda Banten Geledah Kantor BPN Lebak, Amankan Dua Boks Berisi Dokumen
Ada beberapa dokumen yang disita oleh penyidik dengan indikasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar dengan tersangka RY dan PR.
"Penyidik juga menemukan 5 amplop berisi uang yang kemudian disita untuk dilakukan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus," kata Hendi.
Hingga saat ini, Polda Banten masih terus mendalami adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus pungli pembuatan sertifikat tanah di Kabupaten Lebak.
"Kami akan kompilasi dengan beberapa alat bukti lain. Keterangan saksi lain dan berpotensi sebagai tersangka kami akan tetapkan tersangka," tegas Hendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.