Uang sebesar Rp 36 juta diminta oleh tersangka PR dan RY untuk dipecah ke dalam tiga amplop dengan nominal masing-masing Rp 15 juta, Rp 11 juta dan Rp 10 juta.
Pada amplop itu tertulis kode nama pejabat di BPN Lebak.
Namun, Hendi enggan membeberkan kode nama pejabat yang dimaksud, termasuk adanya aliran uang ke Kepala BPN Lebak.
"Sudah dijelaskan itu ditujukan kepada beberapa pejabat di BPN Kabupaten Lebak, yang tentunya belum kami sampaikan dalam forum ini karena masih tahap penyelidikan," ujar Hendi.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kalbar yang Rugikan Korban Rp 2 M Jalan di Tempat
Dalam kasus ini juga terungkap ada istilah 2.000 di atas dan 1.000 ke bawah yang dipakai oleh tersangka RY.
Istilah atau kode-kode itu digunakan RY saat meminta LL sebagai pemohon sertifikat untuk menyediakan sejumlah uang.
Setelah uang diserahterimakan pada Jumat (12/11/2021), penyidik melakukan penangkapan terhadap empat pegawai BPN dan satu orang Kepala Desa di Kantor BPN Lebak beserta barang bukti.
Penyidik juga memasang garis polisi dipintu ruang kepala BPN dan sejumlah ruangan lainnya.
Baca juga: Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Lebak, Polisi: Tidak Akan Berhenti sampai Pegawai
Bukti yang diamankan berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak.
Tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang, dan satu unit DVR CCTV serta dua unit handphone.
Dari lima orang yang diamankan, hanya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni RY dan PT. Sedangkan tiga orang lainnya termasuk Kades statusnya masih saksi.
Untuk kedua tersangka yang sudah ditetapkan akan dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman dari pasal itu hukuman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara.