KUPANG, KOMPAS.com - Aparat dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang perempuan berinisial AL.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, AL ditangkap karena diduga mencuri ponsel di sejumlah wilayah.
"Perempuan berinisial AL ini ditangkap Jatanras Polda NTT, berdasarkan informasi masyarakat, kalau di area seputaran Kota Kupang, sering terjadi kasus pencurian ponsel," ujar Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (19/11/2021).
Krisna menyebut, ada dua laporan polisi yang masuk ke Polda NTT, yakni LP/B/335/XI/2021/SPKT/Polda NTT, pada 18 November 2021 dan LP/B/336/XI/2021/SPKT/Polda NTT, pada 18 November 2021.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Krisna, tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin Ipda Enos B Bili mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Baca juga: Pria di Kupang Dianiaya hingga Babak Belur Saat Pesta di Rumah Kades, Polisi Buru Pelaku
Tak lama kemudian, polisi akhirnya menangkap AL di tempat penjualan ponsel di Kota Kupang. Setelah diinterogasi, AL mengakui perbuatannya.
Pelaku mengaku mencuri ponsel dan sejumlah barang lainnya seperti baju, tas, dan dompet, di tempat keramaian dan pusat perbelanjaan di Kota Kupang.
Ia menjalankan aksinya itu dalam satu tahun terakhir ini.
"Pelaku juga mengaku, sering menjalankan aksi pencurian dengan sasaran ponsel, baju-baju, serta tas, dan dompet, masyarakat di tempat-tempat keramaian seperti pasar yang berada di Kota Kupang, Kota Soe (Ibu Kota Kabupaten Timor Tengah Selatan), Kota Kefa (Ibu Kota Kabupaten Timor Tengah Utara) dan Kota Atambua (Ibu Kota Kabupaten Belu)," jelas Krisna.
Dari aksinya tersebut, setiap hari pelaku bisa mendapatkan satu sampai dua ponsel. Ponsel yang dicuri, kata Krisna, akan direset ulang di tempat penjualan ponsel.
Selanjutnya, ponsel hasil jarahan itu dijual kembali dengan kisaran Rp 600.000 hingga Rp 1 juta.
Para pembeli ponsel curian itu yakni warga yang bermukim di sekitar Pasar Oesao dan Pasar Lili di Kabupaten Kupang.
Selain barang bukti yang diamankan petugas, pelaku mengaku masih ada barang bukti lain berupa lima ponsel dan baju curian di wilayah Kota Atambua, Kota Kefa, dan Kota Soe.
Barang itu disimpan di rumahnya, Desa Inggreo, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: 7 Siswa SMP di Kupang Mabuk Saat Jam Belajar, Robohkan Tembok dan Pagar Sekolah
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. saat ini, pelaku ditahan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dia wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Krisna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.